Skip to main content

Pokok-pokok Akhlak dan Maknanya


Dari uraian diatas, jelaslah bahwa pokok-pokok atau dasar-dasar akhlak ada empat: kearifan (hikmah), keberanian, penahanan nafsu (‘iffah) dan keadilan atau keseimbangan (dalam ketiga pokok tersebut).

Yang dimaksud dengan hikmah, adalah keadaan jiwa seseorang yang dengannya ia dapat membedakan antara yang benar dan yang salah dalam setiap perbuatan.

Adapun yang dimaksud dengan keadilan atau keseimbangan, adalah keadaan jiwa seseorang yang mampu membatasi gerak kedua kekuatan: emosi dan ambisi, serta mengendalikannya dalam keaktifan dan ketidak aktifannya, agar sejalan dengan nilai-nilai hikmah.

Sedangkan yang dimaksud dengan keberanian, adalah dipatuhinya akal oleh kekuatan emosi (amarah, ghadhab), baik dalam tindakannya atau keengganannya untuk bertindak.

Dan yang dimaksud dengan penahanan hawa nafsu (‘iffah) adalah terdidiknya kekuatan ambisi (syahwat, hasrat) oleh didikan akal dan syariat.

Dari sikap moderat dan keseimbangan pokok-pokok inilah timbul semua unsur akhlak yang baik.http://muhammadramahray.blogspot.com/2012/09/pokok-pokok-akhlak-dan-maknanya.html

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Antara Khuluq dan Khalq

Kata khuluq berarti suatu perangai (watak, tabiat) yang menetap kuat dalam jiwa seseorang dan merupakan sumber timbulnya perbuatan-perbuatan tertentu dari dirinya, secara mudah dan ringan, tanpa perlu dipikirkan atau direncanakan sebelumnya.

Larangan Memakai Cincin Emas bagi Laki-Laki

Larangan Memakai Cincin Emas bagi Laki-Laki Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘ Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan ‘ Lalau beliau membunag cincinitu sambil berkata, ‘ Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya ‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).